Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijriah yang
bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, rombongan Syarif
Abdurrahman Alkadrie membuka hutan di persimpangan tiga Sungai Landak
Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah
sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak. Berkat
kepemimpinan Syarif Abdurrahman Alkadrie, Kota Pontianak berkembang
menjadi kota Perdagangan dan Pelabuhan.
Tahun 1192 Hijriah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai
Sultan Pontianak Pertama. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan
berdirinya Mesjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah,
yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak
Timur.
- Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771-1808
- Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808-1819
- Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819-1855
- Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855-1872
- Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872-1895
- Syarif Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895-1944
- Syarif Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944-1945
- Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tabun 1945-1950
Sejarah Pemerintahan Kota
Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742
H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari Rabu tanggal 23
Oktober 1771 bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian
pada Hijriah sanah 1192 delapan hari bulan Sja’ban hari Isnen, SYARIF
ABDURRAHMAN ALKADRIE dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Pontianak.
Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak
dinobatkan, maka pada Hijrah sanah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk
dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor
(Asistent Resident) dari Rembang bernama WILLEM ARDINPOLA, dan mulai
pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak.
Bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang
terkenal dengan nama TANAH SERIBU (Verkendepaal).
Dan baru pada tanggal 5 Juli 1779, 0.1. Compagnie Belanda membuat
perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk
Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa
Belanda, dan seterusnya menjadi tempat/kedudukan Pemerintah Resident het
Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo
lstana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling
van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak) dan
selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hoofd
Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi
Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het
Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang
het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).
Kronologis berdirinya Plaatselijk Fonds seterusnya Stadsgemeente,
Pemerintah Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati 11
Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut:
Platselijk Fonds
Berada dibawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling
van Pontianak (semacam Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk Fonds
merupakan badan, yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik)
Pemerintah, dan mengurus dana /keuangan yang diperoleh dari : Pajak,
Opstalperceelen, Andjing Reclame, Minuman keras dan Retribusi Pasar,
penerangan jalan, semuanya berdasarkan Verordening/Peraturan yang
berlaku.
Daerah kerja Platselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah
Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua)
Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorzter), Sekretaris.
Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk
Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal
kebersihan, dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah
masuk tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asisten
Resident) Jepang, maka Platselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama
SHINTJO yang dipimpin orang Indonesia yaitu Alin. Bp. MUHAMMAD
ABDURRACHMAN sebagai SHINTJO dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap
ada Demang & Ass. Demang dengan nama Jepang adalah GUNTJO.
Stadsgemeente (Lamdshaap Gemeente)
Berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus
1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der
WesteraMeeling Van Borneo (Dr. J VAN DER SWAAL) menetapkan sementara
sebagai berikut:
Yang menjadi Syahkota pertama adalah R. SOEPARDAN, dan Syahkota
melakukan serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds pada
tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats Fonds MUHAMMAD ABDURRACHMAN.
Masa jabatan Syahkota R. SOEPARDAN 1 Oktober 1946 dan berakhir awal
tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan
Pontianak diangkat ADS. HIDAYAT, dengan jabatan BURGERMESTER Pontianak
sampai tahun 1950.
Pemerintahan Kota Pontianak
Pembentukan Stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit
Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/I946/KP
dirobah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah
Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan
mulai dari tanggal Peraturan ini berlaku maka Keputusan Pemerintah
Kerajaan Pontianak bertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP dirubah
dan diperhatikan kembali. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan
Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak. Sedangkan
perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah
NY. ROHANA MUTHALIB, sebagai wakil Walikota Pontianak, dan apa sebab
kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat pasal 25 dari
U.U. Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang
menurut keputusan Hakim.
Kota Besar Pontianak
Sebagai pengganti NY. ROHANA MUTHALIB, oleh Pemerintah diangkat
SOEMARTOYO, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan
Kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak
termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.
Pemerintah Daerah Kota Praja Pontianak
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP
GEMEENTE, ditingkatkan menjadi KOTA PRAJA Pontianak. Pada masa ini
Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan
Pemerintahan Daerah ( Otonomi Daerah ).
Pemerintah Kotamadya Dati II Pontianak
Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan
sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957
Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun
1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang Undang
No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja
Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota
Praja Pontianak diganti menjadi KOTAMADYA PONTIANAK.
Kemudian dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974, maka sebutan/nama
Kotamadya Pontianak berubah menjadi KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
PONTIANAK.
Arti Gambar dan Lambang
Kota Pontianak didirikan dengan permohonan Ridho Tuhan Yang Maha Esa
pada tanggal 23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah tiga
cabang sungai, mempunyai hasil dasar Karet dan Kelapa dengan sifat –
sifatnya yang terpuji, menuju masyarakat adil dan makmur berlandaskan
Pancasila sesuai dengan Falsafah Negara Republik Indonesia.
Lambang Kota Pontianak digambarkan sebagai berikut:
- Bentuk Lambang berupa bulatan Kubah
- Pada sisi sebelah kanan 23 lembar daun Karet dan di sisi kiri 10 lembar daun Kelapa
- Diantara daun-daun tersebut menyinar dari bawah keatas 5 sinar dan pangkal sinar ditulis angka 1771
- Ditengah-tengah melintang garis Khatulistiwa diatas sungai bercabang tiga
- Tulisan KOTA PONTIANAK membentang dari pangkal daun Karet sampai kepangkal daun Kelapa
Bentuk dari keseluruhan Lambang Daerah ialah bulatan Kubah bertumpu
pada pita bertulisan KOTA PONTIANAK, yang berarti KOTA PONTIANAK
didirikan dengan ditandai berdirinya sebuah Masjid sebagai lambang
Keagungan Tuhan Yang Maha Esa.
Tullisan Ini Di Ambil Dari : http://www.pontianakkota.go.id/sejarah-berdirinya-kota-pontianak/



